Cari Blog Ini

Selasa, 25 September 2012

MAKALAH PENGGUSURAN DAN TAWURAN

MAKALAH PENGGUSURAN DAN TAWURAN






KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum Wr. Wb
                Salam sejahtera untuk kita semuanya, Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah S. W. T. Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunianya kita semua masih diberi nikmat sehat, nikmat iman, nikmat dan karunia yang tidak bisa kita hitung selama ini. Shalawat serta salam seraya kita panjatkan pula kepada junjungan kita semua Nabi Besar Muhammad S. A. W. kepada para sahabatnya, keluarganya, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman kelak.
                Akhir-akhir ini beberapa media cetak maupun media elektronik yang membahas tentang masalah tawuran, mulai dari kalangan pelajar SMP, pelajar SMA, bahkan sampai tawuran antar blok warga satu dengan yang lainnya. Berbagai macam motifnya seperti karena saling mengejek satu sama lain yang harusnya bisa kita hindari. Hanya karena hal sepele bisa sampai menyebabkan korban jiwa. Selain tawuran, ada juga tentang masalah penggusuran. Penggusuran didaerah kumuh hingga penggusuran lapak pedagang kaki lima yang ada di trotoar jalan-jalan umum.
                Dalam makalah ini saya akan mengangkat materi tentang tawuran dan penggusuran, dengan menyertakan berita-beritanya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita khususnya untuk diri saya sendiri. Mohon ma’af bila ada kata yang menyinggung dan tidak patut.
                Wassalamu’alaikum Wr. Wb.







DAFTAR ISI
Cover.................................................................................................................................................................................................. 1
Kata Pengantar................................................................................................................................................................................ 2
Daftar Isi........................................................................................................................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan........................................................................................................................................................................ 4
      1.1 Latar Belakang.................................................................................................................................................................... 4
      1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................................................................. 4
      1.3 Tujuan................................................................................................................................................................................... 4
BAB II Isi.......................................................................................................................................................................................... 4
      2.1 Tawuran................................................................................................................................................................................ 4
      2.2 Sebab dan Akibat Tawuran.............................................................................................................................................. 4
      2.3 Kasus Tawuran.................................................................................................................................................................... 5
      2.4 Penggusuran......................................................................................................................................................................... 5
      2.5 Kasus Penggusuran............................................................................................................................................................. 5
      2.6 Pelanggaran HAM.............................................................................................................................................................. 6
BAB III Penutup.............................................................................................................................................................................. 6
      3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka................................................................................................................................................................................. 6

Bab I pendahuluan
1.1                latar belakang
Beberapa tahun terakhir ini, tawuran dan penggusuran semakin merajalela. Bisa saja penggusuran bisa menjadi awal dari tawuran yang dampaknya dapat menimbulkan banyak korban jiwa bahkan yang tidak bersalahpun dapat menjadi korbannya. Lalu sebagai warga Negara, apa yang harus kita lakukan untuk mengatasi masalah ini? Lalu bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ini?
1.2               Rumusan masalah
·         Apa itu tawuran?
·         Apa penyebab terjadinya tawuran dan apa akibatnya?
·         Kasus Tawuran
·         Penggusuran dan Kasus penggusuran
·         Pelanggaran HAM dalam penggusuran
1.3               Tujuan
·         Memberikan informasi
·         Mencari solusi yang tepat untuk menangani masalah tawuran dan penggusuran
BAB II ISI
2.1          Tawuran
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian
2.2          penyebab dan akibat tawuran
 Dampak perkelahian pelajar
Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
Tinjauan psikologi penyebab remaja terlibat perkelahian pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar. 
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian.
2.3          Kasus tawuran
Data di Jakarta, tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat.
2.4         Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar
2.5         Kasus penggusuran
Berdasarkan data dari Urban Poor Consortium, penggusuran dialami oleh sedikitnya 170 ribu warga miskin Jakarta dalam kurun waktu tahun 1996-2002 saja. Sepuluh tahun kemudian, masalah penggusuran tetap belum berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga menganggarkan Rp. 1,5 triliun dari total APBD 2012 untuk pengadaan tanah, yang menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memicu adanya penggusuran. Warga yang digusur umumnya adalah mereka yang mendiami suatu tempat tanpa memiliki surat-surat yang sah. HRW tergerak untuk melakukan investigasi karena penggusuran kerap kali melibatkan kekerasan dan tak mengindahkan hak-hak warga yang kena gusur.
2.6         Pelanggaran ham dalam penggusuran
Dari hasil riset tersebut, HRW menemukan bahwa bentrokan antara pelaku penggusuran dan warga yang kena gusur hampir selalu terjadi. Penggunaan kekerasan umumnya dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan atau preman yang dibayar oleh pemaku kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan sendiri bervariasi dari mulai pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran properti. Temuan lain yang juga dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya penggantian hak yang setimpal bagi warga yang kena gusur. Proses penggusuran sendiri seringkali berlangsung cepat, diawali dengan berupa desas-desus yang tidak transparan, sebelum akhirnya terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak mendapatkan ganti rugi sesuai harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak ada ganti rugi sama sekali.
BAB Iii penutup
3.1          kesimpulan
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial berupa perkelahian, dan Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Daftar pustaka
·         http://urb.im/jk/120502pe
·         id.wikipedia.org/wiki/Tawuran
·         id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar