KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Salam sejahtera untuk kita semuanya,
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah S. W. T. Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat dan karunianya kita semua masih diberi nikmat sehat,
nikmat iman, nikmat dan karunia yang tidak bisa kita hitung selama ini.
Shalawat serta salam seraya kita panjatkan pula kepada junjungan kita semua
Nabi Besar Muhammad S. A. W. kepada para sahabatnya, keluarganya, dan kita
sebagai umatnya hingga akhir zaman kelak.
Akhir-akhir ini beberapa media
cetak maupun media elektronik yang membahas tentang masalah tawuran, mulai dari
kalangan pelajar SMP, pelajar SMA, bahkan sampai tawuran antar blok warga satu
dengan yang lainnya. Berbagai macam motifnya seperti karena saling mengejek
satu sama lain yang harusnya bisa kita hindari. Hanya karena hal sepele bisa
sampai menyebabkan korban jiwa. Selain tawuran, ada juga tentang masalah
penggusuran. Penggusuran didaerah kumuh hingga penggusuran lapak pedagang kaki
lima yang ada di trotoar jalan-jalan umum.
Dalam makalah ini saya akan
mengangkat materi tentang tawuran dan penggusuran, dengan menyertakan
berita-beritanya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita khususnya
untuk diri saya sendiri. Mohon ma’af bila ada kata yang menyinggung dan tidak
patut.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR
ISI
Cover.................................................................................................................................................................................................. 1
Kata
Pengantar................................................................................................................................................................................ 2
Daftar
Isi........................................................................................................................................................................................... 3
BAB I
Pendahuluan........................................................................................................................................................................ 4
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................................................................................. 4
1.3 Tujuan................................................................................................................................................................................... 4
BAB II
Isi.......................................................................................................................................................................................... 4
2.1 Tawuran................................................................................................................................................................................ 4
2.2 Sebab dan Akibat Tawuran.............................................................................................................................................. 4
2.3 Kasus Tawuran.................................................................................................................................................................... 5
2.4 Penggusuran......................................................................................................................................................................... 5
2.5 Kasus Penggusuran............................................................................................................................................................. 5
2.6 Pelanggaran HAM.............................................................................................................................................................. 6
BAB III
Penutup.............................................................................................................................................................................. 6
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................................................... 6
Daftar
Pustaka................................................................................................................................................................................. 6
Bab I pendahuluan
1.1
latar
belakang
Beberapa tahun terakhir ini, tawuran dan penggusuran
semakin merajalela. Bisa saja penggusuran bisa menjadi awal dari tawuran yang
dampaknya dapat menimbulkan banyak korban jiwa bahkan yang tidak bersalahpun
dapat menjadi korbannya. Lalu sebagai warga Negara, apa yang harus kita lakukan
untuk mengatasi masalah ini? Lalu bagaimana langkah pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah ini?
1.2
Rumusan
masalah
·
Apa itu tawuran?
·
Apa penyebab
terjadinya tawuran dan apa akibatnya?
·
Kasus Tawuran
·
Penggusuran dan Kasus
penggusuran
·
Pelanggaran HAM
dalam penggusuran
1.3
Tujuan
·
Memberikan
informasi
·
Mencari solusi
yang tepat untuk menangani masalah tawuran dan penggusuran
BAB
II ISI
2.1 Tawuran
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan
masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau
tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang
menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial
berupa perkelahian
2.2 penyebab
dan akibat tawuran
Dampak perkelahian pelajar
Pertama, pelajar (dan keluarganya)
yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila
mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus,
halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan
kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah
yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa
terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar
itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan
masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya
tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang
terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
Tinjauan psikologi penyebab remaja terlibat perkelahian pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap
perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu
(sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal.
Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya
4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian
biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan
berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan
adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan
kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja
akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan
identitasnya yang unik.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang
sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah
terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah
yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya
perkelahian.
2.3 Kasus
tawuran
Data di Jakarta, tahun 1992 tercatat
157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan
menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13
pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan
15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan
37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban
cenderung meningkat.
2.4 Penggusuran
Penggusuran
adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang
dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi
di wilayah urban karena
keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas
nama pembangunan proyek prasarana besar
2.5 Kasus
penggusuran
Berdasarkan
data dari Urban Poor Consortium, penggusuran dialami oleh sedikitnya 170 ribu
warga miskin Jakarta dalam kurun waktu tahun 1996-2002 saja. Sepuluh tahun
kemudian, masalah penggusuran tetap belum berakhir. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta diduga menganggarkan Rp. 1,5 triliun dari total APBD 2012 untuk
pengadaan tanah, yang menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat memicu adanya
penggusuran. Warga yang digusur umumnya adalah mereka yang mendiami suatu
tempat tanpa memiliki surat-surat yang sah. HRW tergerak untuk melakukan
investigasi karena penggusuran kerap kali melibatkan kekerasan dan tak
mengindahkan hak-hak warga yang kena gusur.
2.6 Pelanggaran
ham dalam penggusuran
Dari
hasil riset tersebut, HRW menemukan bahwa bentrokan antara pelaku penggusuran
dan warga yang kena gusur hampir selalu terjadi. Penggunaan kekerasan umumnya
dilakukan polisi, Kamtib, kelompok sewaan atau preman yang dibayar oleh pemaku
kepentingan penggusuran. Bentuk kekerasan sendiri bervariasi dari mulai
pemukulan dengan benda tajam, sampai pembakaran properti. Temuan lain yang juga
dianggap melanggar HAM adalah tidak adanya penggantian hak yang setimpal bagi
warga yang kena gusur. Proses penggusuran sendiri seringkali berlangsung cepat,
diawali dengan berupa desas-desus yang tidak transparan, sebelum akhirnya
terjadi. Yang umum terjadi adalah, warga tak mendapatkan ganti rugi sesuai
harga pasar, dan bahkan di sejumlah kasus, tak ada ganti rugi sama sekali.
BAB
Iii penutup
3.1 kesimpulan
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan
masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau
tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang
menjurus pada tindakan bentrok. Tawuran merupakan suatu penyimpangan sosial
berupa perkelahian, dan Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara
langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap
penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk
keperluan hunian maupun
usaha.
Daftar
pustaka
·
id.wikipedia.org/wiki/Tawuran
·
id.wikipedia.org/wiki/Penggusuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar