Ø Pengertian Korupsi .
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah
perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka
Ø Jenis-jenis Korupsi
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
Ø Contoh – contoh kasus korupsi di
Indonesia
- Koropsi pajak pembangunan
- Penyelewengan uang wisma atlet
Source : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar